Batman Begins - Help Select

Senin, 18 Maret 2013

AD/ART MAPALA UNMUS



DRAFT
ANGGARAN DASAR
MAHASISWA PENCINTA ALAM
UNIVERSITAS MUSAMUS
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
NAMA
Organisasi ini merupakan himpunan mahasiswa pencinta alam universitas Musamus, bernama Mahasiswa Pencinta Alam Universitas Musamus MAPALA UNMUS
Pasal 2
Waktu
MAPALA UNMUS didirikan pada tanggal 10Februari 2011 di Merauke untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
MAPALA UNMUS berkedudukan di kampus Universitas MUSAMUS.

BAB II
KEDAULATAN, ASAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi MAPALA UNMUS ada ditangan anggota yang diwujudkan dengan Musyawarah Besar MAPALA UNMUS
Pasal 5
Asas
MAPALA UNMUS berasaskan ke -Tuhanan, kemanusiaan, persatuan kerakyatan dan keadilan.
Pasal 6
Sifat
MAPALA UNMUS merupakan wadah berkumpulnya mahasiswa Pencinta Alam Universitas dan bagian dari keluarga mahasiswa MAPALA UNMUS  yang bersifat otonom, independent dan demokratis.


PASAL 7
TUJUAN
1.      Terciptanya kerjasama antara Mahasiswa MAPALA UNMUS berdasarkan semangat kekeluargaan dan kebersamaan.
2.      Terbinanya insan akademis yang bermoral dan bertanggung jawab dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
3.      Menciptakan suasana akademis yang dinamis dilingkungan Mahasiswa MAPALA UNMUS.
BAB III
STATUS, FUNGSI, TUGAS POKOK DAN PERAN
Pasal 8
Status
MAPALA UNMUS adalah organisasi kemahasiswaan yang bergerak di bidang pencinta alam di Universitas Musamus Merauke, bertanggung jawab kepada anggota melalui MUBES MAPALA UNMUS.
Pasal 9
Fungsi
1.      Wahana pengembangan bakat dan hobi dibidang pencinta alam.
2.      Wahana penyaluran aspirasi dan kreatifitas Mahasiswa Unmus.
3.      Pelaksanaan Garis – Garis Besar Haluan Program Kerja Organisasi ( GBHPKO ) MAPALA UNMUS.
4.      Pusat koordinasi dan forum komunikasi dan aktifitas antar mahasiswa MAPALA UNMUS.
5.      Wahana pengabdian masyarakat melalui bidang Mapala.
Pasal 10
Tugas pokok
MAPALA UNMUS  mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan dibidang pecinta alam.


Pasal 11
Peranan
MAPALA UNMUS berperan sebagai salah satu sumber insan pembangunan bangsa.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Keanggotaan
Keanggotaan MAPALA UNMUS terdiri dari seluruh anggota MAPALA UNMUS yang terdaftar.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 13
Struktur kepengurusan
Struktur kepengurusan MAPALA UNMUS terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, inventaris, ketua bidang/divisi, dan beberapa orang anggota.
Pasal 14
Kekuasaan tertinggi
Kekuasaan tertinggi ada pada musyawarah besar MAPALA UNMUS.
Pasal 15
Pemilihan dan masa jabatan kepengurusan
1.      Pemilihan Ketua Umum dilakukan melalui Musyawarah Anggota, yang mekanismenya diatur dalam peraturan tersendiri yang disepakati oleh MUBES MAPALA UNMUS.
2.      Pengurus organisasi menduduki masa jabatan satu periode kepengurusan, yaitu satu tahun terhitung sejak tanggal penetapan surat keputusan MUBES MAPALA UNMUS.
3.      Pengurus MAPALA UNMUS selain Ketua 1 setelah masa jabatan berakhir dapat dipilih kembali untuk satu periode kepengurusan berikutnya.
4.      Tata tertib pemilihan kepengurusan diatur dalam tata tertib khusus yang ditentukan kemudian.
5.      Pengurus MAPALA UNMUS disahkan oleh MUBES MAPALA UNMUS.
6.      Dalam keadaan tertentu kepengurusan dapat dilakukan pergantian pengurus.
Pasal 16
Hak dan Kewajiban Pengurus
1.      Pengurus MAPALA UNMUS berkewajiban menjaga nama baik dan kehormatan organisasi.
2.      Jika dipandang perlu, pengurus MAPALA UNMUS berhak membuat peraturan dan kebijaksanaan sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga MAPALA UNMUS.
3.      Ketua 1 berhak dan wajib mewakili MAPALA UNMUS sehubungan dengan hal – hal yang menyangkut organisasi.
4.      Ketua 2 atau yang dimandatkan oleh Ketua 1 berhak dan wajib mewakili MAPALA UNMUS sehubungan dengan hal – hal yang menyangkut organisasi.
5.      Pengurus Organisasi MAPALA UNMUS berkewajiban mempertanggung jawabkan kepengurusan kepada anggota melalui MUBES  MAPALA UNMUS.
6.      Setiap pengurus mempunyai hak suara dan hak bicara didalam forum rapat anggota.

BAB VI
PERSIDANGAN
Pasal 17
Rapat pengambilan keputusan terdiri dari :
1.      Musyawarah Besar ( MUBES ).
2.      Musyawarah Anggota ( MUSANG ).
3.      Rapat Kerja Pengurus ( RKP ).
4.      Rapat Divisi – Divisi
BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 18
Perbendaharaan
Perbendaharaan organisai diperoleh dari :
1.      Bantuan dari kemahasiswaan UNMUS.
2.      Bantuan dari anggota secara sukarela.
3.      Bantuan dari berbagai pihak yang halal dan tidak mengikat.

BAB VIII
LOGO DAN ATRIBUT
Pasal 19
Logo dan Atribut
Logo dan atribut MAPALA UNMUS dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 20
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan dalam forum Musyawarah Besar MAPALA UNMUS yang dihadiri oleh 75% anggota MAPALA UNMUS.

BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 21
Aturan Tambahan
Hal – hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur selanjutnya dalam anggaran rumah tangga dan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 22
Penutup
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.







ANGGARAN RUMAH TANGGA
MAHASISWA PECINTA ALAM UNIVERSITAS MUSAMUS
( MAPALA UNMUS )

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat keanggotaan :
  1. Anggota biasa :
      1. Setiap anggota adalah mahasiswa Universitas Musamus
      2. Memiliki keadaan mental dan intelegensia yang baik.
      3. Mencintai alam dan melakukan penelitian.
      4. Lulus pendidikan dasar dan latihan dasar teori dan praktek.
      5. Melengkapi keperluan administrasi yang ditetapkan.
      6. Loyal Terhadap Organisasi.
      7. Memiliki sikap disiplin ( terhadap apa pun ).
      8. Tidak terikat dengan instansi swasta maupun pemerintah.
      9. Memiliki IP/IPK diatas 2,50
      10. Dapat menerima dan menjalankan peraturan yang sesuai dengan AD/ART
b.      Anggota luar biasa
Orang yang dianggap berjasa terhadap MAPALA UNMUS  dan disetujui oleh rapat anggota.
Pasal 2
Hak – hak anggota
1.      Hanya anggota biasa yang berhak memilih dan dipilih
2.      Setiap anggota berhak mengeluarkan hak memilih dan tidak berhak mewakilkan atau diwakilkan.
3.      Setiap anggota berhak mengetahui dan mengikuti segala kegiatan MAPALA UNMUS.
4.      Setiap anggota berhak memakai pakaian seragam dan segala atribut organisasi yang disyahkan.
5.      Setiap anggota berhak mengajukan rencana kegiatan kepada dewan pengurus.
6.      Setiap anggota berhak mengajukan saran – saran kepada dewan pengurus melalui prosedur yang ada.
7.      Setiap anggota berhak menggunakan setiap fasilitas yang disediakan organisasi.
8.      Setiap anggota berhak mengusulkan diadakan rapat kerja pengurus kepada dewan pengurus dengan mengajukan secara tertulis.
Pasal 3
Kewajiban anggota
1.      Setiap anggota wajib menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi.
2.      Setiap anggota berkewajiban menolong sesama manusia dengan tidak membeda - bedakan golongan, aliran, kesukuan dan agama.
3.      Setiap anggota berkewajiban memajukan organisai.
4.      Setiap anggota berkewajiban menjaga dan melindungi serta melestarikan alam beserta isinya.
Pasal 4
Disiplin anggota
1.      Setiap anggota harus mentaati segala tata tertib atau peraturan dan keputusan organisasi.
2.      Sangsi – sangsi bagi anggota yang melanggar peraturan serta tata tertib organisasi akan ditentukan atau diputuskan oleh rapat kerja pengurus.
Pasal 5
Sebab sangsi
Anggota MAPALA UNMUS dikenakan sangsi karena :
1.      Tidak memberikan pertanggung jawaban atas tugas yang telah diberikan.
2.      Melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
3.      Merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi.

Pasal 6
Pembelaan
1.      Anggota MAPALA UNMUS yang dikenakan sangsi, dapat mengadakan pembelaan dalam rapat kerja pengurus.
2.      Bila yang bersangkutan dalam pasal 6 ayat 1 diatas di atas tidak dapat menerima keputusan rapat kerja pengurus tersebut maka ia dapat mengajukan pembelaan dalam rapat ulang yang khusus diadakan untuk pembelaan dengan bantuan anggota lainnya.
3.      putusan yang diambil dalam rapat khusus ini dianggap sah apabila disetujui oleh ½ ditambah 1 dari jumlah yang hadir dalam rapat.
Pasal 7
Hilangnya keanggotaan
1.      Anggota berhenti dan diberhentikan sebagaimana yang tercantum dalam anggaran dasar BAB 1 pasal 5
2.      Setiap anggota yang berhenti atas kemauan sendiri diharuskan mengajukan secara tertulis alasan – alasannnya kepada dewan pengurus.
3.      Diberhentikan atas keputusan rapat anggota.
BAB II
PENDUKUNG ORGANISASI
Pasal 8
Pendukung organisasi adalah anggota masyarakat yang secara langsung maupun tidak langsung membantu organisasi, terdiri :
1.      Pelindung                    : Rektor UNMUS.
2.      Pembimbing                :  Untari.S.TP.M.Si
3.      Warga masyarakat yang mengajukan diri atau diminta oleh organisasi untuk membimbing organisasi dalam hal – hal teknis.
4.       Tenaga ahli                 : Adalah anggota masyarakat yang bersedia menyumbangkan keahliannya untuk memajukan organisasi.
5.      Donatur                       : Adalah anggota masyarakat yang bersedia menyumbangkan materi untuk mendukung kegiatan organisasi.
BAB III
PENGURUS
Pasal 9
Pengurus
Dewan pengurus harian terdiri dari :
1.      Ketua 1 dan ketua 2
2.      Kordinator administrasi
-          Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris.
-          Bendahara Umum dan Wakil Bendahara Umum.
-          Inventaris
3.      Koordinator Bidang khusus terbagi atas:
-          Penelitian dan pengembangan ( LITBANG ).
-          Search And Rescue ( SAR ) dan penaggulangan bencana.
-          keanggotaan dan pengembangan kader.
-          Ekspedisi/penjelajah.
-          lingkungan hidup.
-          Komunikasi dan informasi.

Pasal 10
Kepanitiaan Suatu Kegiatan
1.      Yang menjadi panitia atau project officer adalah anggota yang dianggap mampu untuk itu.
2.      Ketua Panitia dipilih dalam rapat dewan pengurus yang diadakan untuk kegiatan itu.
3.      Anggota kepanitiaan terdiri dari semua anggota organisasi yang dipilih/ditunjuk/mengajukan dirinya serta mampu bekerjasama dalam kepentingan suatu kegiatan.


Pasal 11
Hak dan kewajiban pengurus
1.      Ketua 1 dan ketua 2
a.       Ketua 1 bertindak atas nama organisasi secara keseluruhan dan khusus membawahi bidang administrasi.
b.      Ketua 2 bertindak atas nama organisasi secara khusus membawahi bidang kegiatan khusus.
c.       Ketua 1 adalah mandataris organisasi dan penanggung jawab penuh organisasi.
d.      Sikap dan tindakan Ketua 1 dan 2 yang berhubungan dengan organisasi adalah hasil rapat dewan pengurus harian.
e.       Ketua 1dan 2 membuat dan memutuskan kebijaksanaan – kebijaksanaan tanpa menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Garis – garis Besar Haluan Program Kerja Organisasi.
f.       Ketua 1 mengkoordinir dan mengawasi seluruh kepengurusan organisasi.
g.      Meminta pertanggung jawaban kegiatan pengurus organisasi dan kepanitiaan kegiatan organisasi.
h.      Bertanggung jawab terhadap Rapat Anggota.
2.      Sekertaris
a.       Membantu Ketua Umum melaksanakan tugasnya yang berhubungan dengan kesekretarisan.
b.      Setiap Surat – menyurat harus diketahui oleh Sekretaris Umum.
c.       Bertanggung jawab atas surat keluar dan masuk organisasi.
d.      Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
3.      Bendahara dan Wakil Bendahara.
a.       Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugasnya yang berhubungan dengan keuangan.
b.      Mengurus pemasukan dan pengeluaran uang organisasi dengan tercatat.
c.       Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
4.       Inventaris
-          Bertugas menyimpan dan memelihara barang – barang serta mencatat alat – alat yang ada/milik organisasi.
-          Membuat daftar pinjaman alat – alat dan membuat aturannya.
-          Mengkoordinir barang – barang keperluan organisasi.
5.      Koordinator Bidang khusus.
a.       Mengkoordinir dan mengawasi aggota  dibawah bidangnya masing – masing.
b.      Berhak membuat peraturan khusus dibidangnya dengan persetujuan Ketua 2.
c.       Membuat dan memutuskan kebijakan kegiatan – kegiatan yang sesuai dengan bidangnya masing – masing.
d.      Meminta pertanggung jawaban nggota yang berada dibawah bidangnya masing – masing.
e.       Bertanggung jawab kepada Ketua 1 dan Ketua 2.
1.      Bidang  Penelitian dan Pengembangan. (LITBANG)
Bertugas membuat program kerja dan mengkoordinir kegiatan penelitian dan pengembangan organisasi.
2.      Bidang  SAR dan penanggulangan bencana.
Bertugas membuat program kerja dan mengkoordinir kegiatan SAR dan penanggulangan bencana.
3.      Bidang  Ekspedisi/ penjelajah.
Bertugas membuat program kerja dan mengkoordinir kegiatan Ekspedisi.
4.      Bidang  Komunikasi Dan Informasi.
-          Mengumumkan informasi organisasi kepada anggotanya
-          Penghubung antara organisasi dan masyarakat.
5.      Bidang Keanggotaan Dan Pengembangan Kader
-          mengembangkan soft skill anggota sesuai dengan bidang MAPALA UNMUS.
-          mengurus perekrutan
-          memutuskan dan membagi  anggota biasa terhadap bidang khusus
6.      Bidang Lingkungan Hidup
-          Bertugas mengkoordinir kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan hidup

Pasal 12
Tata cara pemilihan
1. a. Ketua Umum dipilih dan ditetapkan dalam musyawarah anggota dengan suara terbanyak dari peserta rapat.
b. Penunjukan personalia dalam susunan pengurus diserahkan kepada kebijaksanaan Ketua 1.
2. a. Formatur Ketua Umum mengajukan atau diajukan berdasarkan kriteria - kriteria yang ditentukan oleh panitia pemilihan Ketua 1.
b. Panitia pemilihan Ketua Umum terdiri dari anggota biasa yang disahkan rapat anggota.
Pasal 13
Masa Jabatan
1.      Masa jabatan pengurus organisasi lamanya 1 tahun.
2.      Masa jabatan pengurus organisasi maksimal 2 periode.
3.      Masa jabatan pengurus organisasi harian dapat kurang dari 1 tahun bilamana rapat Musyawarah Besar ( MUBES )menghendaki demikian.
BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 14
1.      Musyawarah Besar MAPALA UNMUS membicarakan :
a.       Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
b.      Pembubaran organisasi.
c.       Menentukan Garis Besar Haluan Program Kerja Organisasi dan memutuskan masa jabatan pengurus organisasi.
2.      Diadakannya sekurang – kurangnya satu kali dalam satu tahun.
3.      Diadakan oleh pengurus organisasi dengan pesertanya adalah seluruh anggota.
4.      Musyawarah dianggap syah bila dihadiri oleh 2/3 atau 75% dari jumlah anggota.Bila ini tidak tercapai maka musyawarah ditunda.
5.      Musyawarah ditunda paling lama 1 bulan, setelah penundaan dan dianggap syah walau jumlahnya kurang dari 2/3 atau 75% dari anggota.
6.      Keputusan musyawarh diputuskan dengan kesepakatan bersama.
7.      Apabila musyawarah tidak tercapai maka diadakan pengambilan suara, yaitu ½ di tambah 1 dari jumlah yang hadir.
Pasal 15
Rapat Anggota
1.      Rapat anggota dihadiri sekurang – kurangnya 2/3 atau 75%  dari seluruh anggota biasa.
2.      Rapat anggota diadakan untuk :
a.       Membahas pertanggung jawaban dewan pengurus untuk diterima atau ditolak
b.      Pemilihan, pengangkatan dan menetapkan Ketua 1.
c.       Membahas Program dan rencana anggaran belanja.
d.      Membahas kemajuan – kemajuan oganisasi.
e.       Dan lain – lain yang dianggap perlu.
3.      Diadakan wajib sekurang – kurangnya 1 kali dalam 1 tahun, sebagai bagian dari program pengurus yang disahkan dalam rapat anggota.
BAB V
SERAGAM DAN ATRIBUT


BAB VI
KEGIATAN








BAB VII
SEJARAH SINGKAT

Pembentukan kelompok dan organisasi kepencinta alaman ini merupakan salah satu pencetusan ide dari sebagian mahasiswa METAPALA yang berlingkup dalam 2 jurusan yaitu teknik mesin dan teknik pertanian yang menginginkan adanya suatu wada huntuk menampung dan menyalurkan minat dan bakat dibidangnya yang berlingkup universitas. Organisasi ini bernamaMUSPA,yang didirikan padatanggal 10 februari 2011,

Visi MAPALA UNMUS
MAPALA UNMUS sebagai organisasi kepecinta alaman akan senantiasa menggalang persatuan dan kerja sama antar sesama kelompok pecinta alam dalam mengembangkan kegiatan kepecinta alaman untuk menunjang pembangunan nasional sesuai dengan asas dan kodeetik  kepecinta alaman.

Misi MAPALA UNMUS
1.      Mepererat tali persaudaraan antar sesama anggota maupun sesama kelompok pecinta alam.
2.      Menjalin hubungan kerjasama yang dinaamis serta koordinasi diantara sesama pecinta alam dan masyarakat.
3.      Meningkatkan peran aktif kelompok pecinta alam dalam menanggapi masalah-masalah lingkungan serta berusaha mengembalikan citra baik kelompok pecinta alam khususnya di Merauke.

Salam MAPALA UNMUS
Salam Lestari dan di jawab dengan Tetap Lestari

ARTI DAN MAKNA LAMBANG


Tidak ada komentar :

Posting Komentar