DRAFT
ANGGARAN DASAR
MAHASISWA PENCINTA ALAM
UNIVERSITAS MUSAMUS
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
NAMA
Organisasi ini merupakan himpunan mahasiswa pencinta
alam universitas Musamus, bernama Mahasiswa Pencinta Alam
Universitas Musamus MAPALA UNMUS
Pasal 2
Waktu
MAPALA UNMUS didirikan pada tanggal 10Februari 2011 di Merauke untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
MAPALA UNMUS berkedudukan di kampus Universitas MUSAMUS.
BAB II
KEDAULATAN, ASAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi MAPALA UNMUS ada ditangan anggota yang diwujudkan dengan Musyawarah
Besar MAPALA UNMUS
Pasal 5
Asas
MAPALA UNMUS berasaskan ke -Tuhanan, kemanusiaan,
persatuan kerakyatan dan keadilan.
Pasal 6
Sifat
MAPALA UNMUS merupakan wadah berkumpulnya mahasiswa
Pencinta Alam Universitas dan bagian dari keluarga mahasiswa MAPALA UNMUS
yang bersifat otonom, independent dan demokratis.
PASAL
7
TUJUAN
1. Terciptanya kerjasama antara Mahasiswa MAPALA UNMUS
berdasarkan semangat kekeluargaan dan kebersamaan.
2. Terbinanya insan akademis yang
bermoral dan bertanggung jawab dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
3. Menciptakan suasana akademis yang
dinamis dilingkungan Mahasiswa MAPALA UNMUS.
BAB III
STATUS, FUNGSI, TUGAS POKOK DAN PERAN
Pasal 8
Status
MAPALA UNMUS adalah organisasi kemahasiswaan yang
bergerak di bidang pencinta alam di Universitas Musamus Merauke, bertanggung jawab kepada anggota melalui MUBES MAPALA UNMUS.
Pasal
9
Fungsi
1. Wahana pengembangan bakat dan
hobi dibidang pencinta alam.
2. Wahana penyaluran aspirasi dan
kreatifitas Mahasiswa Unmus.
3. Pelaksanaan Garis – Garis Besar
Haluan Program Kerja Organisasi ( GBHPKO ) MAPALA UNMUS.
4. Pusat koordinasi dan forum
komunikasi dan aktifitas antar mahasiswa MAPALA UNMUS.
5. Wahana pengabdian masyarakat melalui bidang Mapala.
Pasal 10
Tugas pokok
MAPALA UNMUS mempunyai tugas pokok
menyelenggarakan kegiatan dibidang pecinta
alam.
Pasal 11
Peranan
MAPALA UNMUS berperan sebagai salah satu sumber insan pembangunan bangsa.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Keanggotaan
Keanggotaan MAPALA UNMUS terdiri dari seluruh anggota MAPALA UNMUS yang
terdaftar.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 13
Struktur kepengurusan
Struktur kepengurusan MAPALA UNMUS terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara,
inventaris, ketua bidang/divisi, dan beberapa orang anggota.
Pasal 14
Kekuasaan tertinggi
Kekuasaan tertinggi ada pada musyawarah besar MAPALA UNMUS.
Pasal 15
Pemilihan dan masa jabatan kepengurusan
1. Pemilihan Ketua Umum dilakukan melalui
Musyawarah Anggota, yang mekanismenya diatur dalam peraturan tersendiri yang
disepakati oleh MUBES MAPALA UNMUS.
2. Pengurus organisasi menduduki
masa jabatan satu periode kepengurusan, yaitu satu tahun terhitung sejak
tanggal penetapan surat keputusan MUBES MAPALA UNMUS.
3. Pengurus MAPALA UNMUS selain
Ketua 1 setelah masa jabatan berakhir
dapat dipilih kembali untuk satu periode kepengurusan berikutnya.
4. Tata tertib pemilihan
kepengurusan diatur dalam tata tertib khusus yang ditentukan kemudian.
5. Pengurus MAPALA UNMUS disahkan oleh MUBES MAPALA UNMUS.
6. Dalam keadaan tertentu
kepengurusan dapat dilakukan pergantian pengurus.
Pasal
16
Hak
dan Kewajiban Pengurus
1. Pengurus MAPALA UNMUS
berkewajiban menjaga nama baik dan kehormatan organisasi.
2. Jika dipandang perlu, pengurus MAPALA
UNMUS berhak membuat peraturan dan kebijaksanaan sendiri sepanjang tidak
bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga MAPALA UNMUS.
3. Ketua 1 berhak dan wajib mewakili MAPALA UNMUS sehubungan
dengan hal – hal yang menyangkut organisasi.
4. Ketua 2 atau yang dimandatkan
oleh Ketua 1 berhak dan wajib mewakili MAPALA
UNMUS sehubungan dengan hal – hal yang menyangkut organisasi.
5. Pengurus Organisasi MAPALA UNMUS berkewajiban
mempertanggung jawabkan kepengurusan kepada anggota melalui MUBES MAPALA UNMUS.
6. Setiap pengurus mempunyai hak
suara dan hak bicara didalam forum rapat anggota.
BAB VI
PERSIDANGAN
Pasal 17
Rapat pengambilan keputusan terdiri dari :
1. Musyawarah Besar ( MUBES ).
2. Musyawarah Anggota ( MUSANG ).
3. Rapat Kerja Pengurus ( RKP ).
4. Rapat Divisi – Divisi
BAB
VII
PERBENDAHARAAN
Pasal
18
Perbendaharaan
Perbendaharaan
organisai diperoleh dari :
1. Bantuan dari kemahasiswaan UNMUS.
2. Bantuan dari anggota secara sukarela.
3. Bantuan dari berbagai pihak yang
halal dan tidak mengikat.
BAB
VIII
LOGO
DAN ATRIBUT
Pasal
19
Logo dan Atribut
Logo dan atribut MAPALA UNMUS dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 20
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan dalam forum
Musyawarah Besar MAPALA UNMUS yang dihadiri oleh 75% anggota MAPALA UNMUS.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 21
Aturan Tambahan
Hal – hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini
akan diatur selanjutnya dalam anggaran rumah tangga dan atau ketentuan tersendiri
yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 22
Penutup
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MAHASISWA PECINTA ALAM UNIVERSITAS MUSAMUS
( MAPALA UNMUS )
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat
keanggotaan :
- Anggota biasa :
- Setiap anggota adalah mahasiswa Universitas Musamus
- Memiliki keadaan mental dan intelegensia yang baik.
- Mencintai alam dan melakukan penelitian.
- Lulus pendidikan dasar dan latihan dasar teori dan praktek.
- Melengkapi keperluan administrasi yang ditetapkan.
- Loyal Terhadap Organisasi.
- Memiliki sikap disiplin ( terhadap apa pun ).
- Tidak terikat dengan instansi swasta maupun pemerintah.
- Memiliki IP/IPK diatas 2,50
- Dapat menerima dan menjalankan peraturan yang sesuai dengan AD/ART
b. Anggota luar biasa
Orang yang dianggap berjasa terhadap MAPALA UNMUS dan disetujui oleh rapat
anggota.
Pasal
2
Hak
– hak anggota
1. Hanya anggota biasa yang berhak
memilih dan dipilih
2. Setiap anggota berhak
mengeluarkan hak memilih dan tidak berhak mewakilkan atau diwakilkan.
3. Setiap anggota berhak mengetahui
dan mengikuti segala kegiatan MAPALA UNMUS.
4. Setiap anggota berhak memakai
pakaian seragam dan segala atribut organisasi yang disyahkan.
5. Setiap anggota berhak mengajukan
rencana kegiatan kepada dewan pengurus.
6. Setiap anggota berhak mengajukan
saran – saran kepada dewan pengurus melalui prosedur yang ada.
7. Setiap anggota berhak menggunakan
setiap fasilitas yang disediakan organisasi.
8. Setiap anggota berhak mengusulkan
diadakan rapat kerja pengurus kepada dewan pengurus dengan mengajukan secara
tertulis.
Pasal
3
Kewajiban
anggota
1. Setiap anggota wajib menjunjung
tinggi dan menjaga nama baik organisasi.
2. Setiap anggota berkewajiban
menolong sesama manusia dengan tidak membeda - bedakan golongan, aliran,
kesukuan dan agama.
3. Setiap anggota berkewajiban
memajukan organisai.
4. Setiap anggota berkewajiban
menjaga dan melindungi serta melestarikan alam beserta isinya.
Pasal
4
Disiplin
anggota
1. Setiap anggota harus mentaati
segala tata tertib atau peraturan dan keputusan organisasi.
2. Sangsi – sangsi bagi anggota yang
melanggar peraturan serta tata tertib organisasi akan ditentukan atau
diputuskan oleh rapat kerja pengurus.
Pasal 5
Sebab sangsi
Anggota MAPALA UNMUS dikenakan sangsi karena :
1. Tidak memberikan pertanggung
jawaban atas tugas yang telah diberikan.
2. Melanggar anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga.
3. Merugikan atau mencemarkan nama
baik organisasi.
Pasal
6
Pembelaan
1. Anggota MAPALA UNMUS yang dikenakan sangsi, dapat mengadakan pembelaan dalam rapat kerja
pengurus.
2. Bila yang bersangkutan dalam
pasal 6 ayat 1 diatas di atas tidak dapat menerima keputusan rapat kerja
pengurus tersebut maka ia dapat mengajukan pembelaan dalam rapat ulang yang
khusus diadakan untuk pembelaan dengan bantuan anggota lainnya.
3. putusan yang diambil dalam rapat
khusus ini dianggap sah apabila disetujui oleh ½ ditambah 1 dari jumlah yang
hadir dalam rapat.
Pasal
7
Hilangnya
keanggotaan
1. Anggota berhenti dan
diberhentikan sebagaimana yang tercantum dalam anggaran dasar BAB 1 pasal 5
2. Setiap anggota yang berhenti atas
kemauan sendiri diharuskan mengajukan secara tertulis alasan – alasannnya
kepada dewan pengurus.
3. Diberhentikan atas keputusan
rapat anggota.
BAB II
PENDUKUNG ORGANISASI
Pasal 8
Pendukung organisasi adalah anggota masyarakat yang
secara langsung maupun tidak langsung membantu organisasi, terdiri :
1. Pelindung : Rektor UNMUS.
2. Pembimbing : Untari.S.TP.M.Si
3. Warga masyarakat yang mengajukan
diri atau diminta oleh organisasi untuk membimbing organisasi dalam hal – hal teknis.
4. Tenaga ahli : Adalah anggota masyarakat yang
bersedia menyumbangkan keahliannya untuk memajukan organisasi.
5. Donatur
: Adalah anggota masyarakat yang bersedia menyumbangkan
materi untuk mendukung kegiatan organisasi.
BAB
III
PENGURUS
Pasal
9
Pengurus
Dewan
pengurus harian terdiri dari :
1. Ketua 1 dan ketua 2
2. Kordinator administrasi
-
Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris.
-
Bendahara
Umum dan Wakil Bendahara Umum.
-
Inventaris
3. Koordinator Bidang khusus terbagi atas:
-
Penelitian
dan pengembangan ( LITBANG ).
-
Search
And Rescue ( SAR ) dan penaggulangan bencana.
-
keanggotaan
dan pengembangan kader.
-
Ekspedisi/penjelajah.
-
lingkungan
hidup.
-
Komunikasi dan informasi.
Pasal
10
Kepanitiaan
Suatu Kegiatan
1. Yang menjadi panitia atau project officer adalah
anggota yang dianggap mampu untuk itu.
2. Ketua Panitia dipilih dalam rapat
dewan pengurus yang diadakan untuk kegiatan itu.
3. Anggota kepanitiaan terdiri dari
semua anggota organisasi yang dipilih/ditunjuk/mengajukan dirinya serta mampu bekerjasama
dalam kepentingan suatu kegiatan.
Pasal
11
Hak
dan kewajiban pengurus
1. Ketua 1 dan ketua 2
a. Ketua 1 bertindak atas nama organisasi secara keseluruhan dan khusus membawahi bidang administrasi.
b. Ketua 2 bertindak atas nama organisasi secara khusus membawahi bidang kegiatan khusus.
c. Ketua 1 adalah mandataris organisasi dan penanggung jawab
penuh organisasi.
d. Sikap dan tindakan Ketua 1 dan 2 yang berhubungan dengan organisasi adalah hasil rapat
dewan pengurus harian.
e. Ketua 1dan 2 membuat dan memutuskan kebijaksanaan – kebijaksanaan
tanpa menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Garis –
garis Besar Haluan Program Kerja Organisasi.
f. Ketua 1 mengkoordinir dan mengawasi seluruh kepengurusan
organisasi.
g. Meminta pertanggung jawaban
kegiatan pengurus organisasi dan kepanitiaan kegiatan organisasi.
h. Bertanggung jawab terhadap Rapat
Anggota.
2. Sekertaris
a. Membantu Ketua Umum melaksanakan
tugasnya yang berhubungan dengan kesekretarisan.
b. Setiap Surat – menyurat harus
diketahui oleh Sekretaris Umum.
c. Bertanggung jawab atas surat
keluar dan masuk organisasi.
d. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
3. Bendahara dan Wakil Bendahara.
a. Membantu Ketua Umum dalam
melaksanakan tugasnya yang berhubungan dengan keuangan.
b. Mengurus pemasukan dan pengeluaran
uang organisasi dengan tercatat.
c. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
4.
Inventaris
-
Bertugas menyimpan dan memelihara barang – barang
serta mencatat alat – alat yang ada/milik organisasi.
-
Membuat daftar pinjaman alat – alat dan membuat
aturannya.
-
Mengkoordinir barang – barang keperluan organisasi.
5. Koordinator Bidang khusus.
a. Mengkoordinir dan mengawasi aggota dibawah bidangnya masing – masing.
b. Berhak membuat peraturan khusus
dibidangnya dengan persetujuan Ketua 2.
c. Membuat dan memutuskan kebijakan
kegiatan – kegiatan yang sesuai dengan bidangnya masing – masing.
d. Meminta pertanggung jawaban nggota yang berada dibawah bidangnya masing – masing.
e. Bertanggung jawab kepada Ketua 1 dan Ketua 2.
1. Bidang Penelitian dan Pengembangan. (LITBANG)
Bertugas membuat program kerja dan mengkoordinir kegiatan penelitian dan
pengembangan organisasi.
2.
Bidang
SAR dan penanggulangan bencana.
Bertugas membuat program kerja dan mengkoordinir kegiatan SAR dan
penanggulangan bencana.
3. Bidang Ekspedisi/ penjelajah.
Bertugas membuat program kerja dan mengkoordinir kegiatan Ekspedisi.
4. Bidang Komunikasi Dan Informasi.
-
Mengumumkan
informasi organisasi kepada anggotanya
-
Penghubung antara organisasi dan masyarakat.
5.
Bidang
Keanggotaan Dan Pengembangan Kader
-
mengembangkan
soft skill anggota sesuai dengan bidang MAPALA UNMUS.
-
mengurus
perekrutan
-
memutuskan dan membagi anggota biasa
terhadap bidang khusus
6. Bidang Lingkungan Hidup
-
Bertugas mengkoordinir kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan hidup
Pasal
12
Tata
cara pemilihan
1.
a. Ketua Umum
dipilih dan ditetapkan dalam musyawarah anggota dengan suara terbanyak dari
peserta rapat.
b.
Penunjukan personalia dalam susunan pengurus diserahkan kepada kebijaksanaan
Ketua 1.
2.
a. Formatur
Ketua Umum mengajukan atau diajukan berdasarkan kriteria - kriteria yang
ditentukan oleh panitia pemilihan Ketua 1.
b. Panitia pemilihan
Ketua Umum terdiri dari anggota biasa yang disahkan rapat anggota.
Pasal 13
Masa Jabatan
1. Masa jabatan pengurus organisasi
lamanya 1 tahun.
2. Masa jabatan pengurus organisasi
maksimal 2 periode.
3. Masa jabatan pengurus organisasi harian
dapat kurang dari 1 tahun bilamana rapat Musyawarah Besar ( MUBES )menghendaki
demikian.
BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 14
1. Musyawarah Besar MAPALA UNMUS
membicarakan :
a. Perubahan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga.
b. Pembubaran organisasi.
c. Menentukan Garis Besar Haluan
Program Kerja Organisasi dan memutuskan masa jabatan pengurus organisasi.
2. Diadakannya sekurang – kurangnya
satu kali dalam satu tahun.
3. Diadakan oleh pengurus organisasi
dengan pesertanya adalah seluruh anggota.
4. Musyawarah dianggap syah bila
dihadiri oleh 2/3 atau 75% dari jumlah anggota.Bila ini tidak tercapai maka
musyawarah ditunda.
5. Musyawarah ditunda paling lama 1
bulan, setelah penundaan dan dianggap syah walau jumlahnya kurang dari 2/3 atau
75% dari anggota.
6. Keputusan musyawarh diputuskan
dengan kesepakatan bersama.
7. Apabila musyawarah tidak tercapai
maka diadakan pengambilan suara, yaitu ½ di tambah 1 dari jumlah yang hadir.
Pasal
15
Rapat
Anggota
1. Rapat anggota dihadiri sekurang –
kurangnya 2/3 atau 75% dari seluruh
anggota biasa.
2. Rapat anggota diadakan untuk :
a. Membahas pertanggung jawaban dewan pengurus untuk
diterima atau ditolak
b. Pemilihan, pengangkatan dan
menetapkan Ketua 1.
c. Membahas Program dan rencana anggaran belanja.
d. Membahas kemajuan – kemajuan oganisasi.
e. Dan lain – lain yang dianggap perlu.
3. Diadakan wajib sekurang –
kurangnya 1 kali dalam 1 tahun, sebagai bagian dari program pengurus yang
disahkan dalam rapat anggota.
BAB V
SERAGAM DAN ATRIBUT
BAB VI
KEGIATAN
BAB
VII
SEJARAH SINGKAT
Pembentukan kelompok dan organisasi kepencinta alaman ini merupakan salah satu
pencetusan ide dari sebagian mahasiswa METAPALA yang
berlingkup dalam 2 jurusan yaitu teknik mesin dan teknik pertanian yang menginginkan adanya suatu wada
huntuk menampung dan menyalurkan minat dan bakat dibidangnya yang berlingkup universitas. Organisasi ini bernamaMUSPA,yang didirikan padatanggal
10 februari 2011,
Visi MAPALA UNMUS
MAPALA UNMUS sebagai organisasi kepecinta alaman akan senantiasa menggalang persatuan dan kerja sama antar sesama kelompok pecinta alam dalam mengembangkan kegiatan
kepecinta alaman untuk menunjang pembangunan nasional sesuai dengan asas dan
kodeetik kepecinta alaman.
Misi MAPALA UNMUS
1.
Mepererat tali persaudaraan antar sesama anggota maupun sesama kelompok
pecinta alam.
2.
Menjalin hubungan kerjasama yang
dinaamis serta koordinasi diantara sesama pecinta alam dan masyarakat.
3.
Meningkatkan peran aktif kelompok pecinta alam dalam menanggapi
masalah-masalah lingkungan serta berusaha mengembalikan citra baik kelompok
pecinta alam khususnya di Merauke.
Salam MAPALA UNMUS
Salam Lestari dan di jawab dengan Tetap Lestari
ARTI DAN MAKNA LAMBANG
Tidak ada komentar :
Posting Komentar